Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2022, 11:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat terbang boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen di Jawa-Bali selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 15-21 Februari.

Aturan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/2/2022).

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut pada Selasa (15/2/2022), kapasitas penerbangan dengan maksimal 100 persen penumpang berlaku di daerah berstatus Level 1, Level 2 maupun Level 3.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Seluruh Indonesia

Rincian aturannya berbunyi transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental juga dapat membawa penumpang dengan kapasitas 100 persen.

Namun, hal itu harus didukung dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu di daerah dengan status PPKM Level 2 transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental dapat membawa peumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya

Terakhir, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental dapat mengangkut penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Adapun dalam perpanjangan PPKM kali ini jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali sebanyak 66 daerah.

Lalu daerah berstatus PPKM Level 2 sebanyak 58 daerah.

Untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 sebanyak 4 daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cak Imin 'Khawatir' Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Cak Imin "Khawatir" Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Nasional
Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Nasional
Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Nasional
Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Nasional
Anggap 'Bullying' di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Anggap "Bullying" di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Nasional
KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Nasional
RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

Nasional
Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Nasional
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Nasional
KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

Nasional
Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Nasional
Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Nasional
Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi 'Halo-Halo Bandung', Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi "Halo-Halo Bandung", Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com