Permasalahan korban proyek Waduk Kedung Ombo yang sangat kompleks dan belum usai hingga Soeharto wafat.
Ada saja kelompok warga yang mengajukan ganti rugi dan merasa belum puas. Semua ini memang tak bisa dimungkiri karena mereka pun membutuhkan sarana yang layak untuk hidup.
Salah satu contohnya adalah Karmin (45). Warga Dusun Sarean, Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali itu seharusnya menerima ganti rugi dari pemerintah terhadap tanahnya yang terdampak dalam pembangunan waduk itu pada 1995. Namun, ternyata uang ganti rugi itu dibawa lari oleh perangkat desa bernama Suprapto dan Sumiyani.
Baca juga: Rute Menuju Embun Bening, Wisata Instagramable di Waduk Kedung Ombo
Sejak itu Karmin tetap berharap bisa mendapat ganti rugi lahan itu.
"Saya hanya kecewa belum mendapat ganti rugi, tetapi mau apalagi semuanya saya serahkan kepada pemerintah," kata Karmin yang juga menjadi koordinator warga Genengsari.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Sentot (40) yang kini menempati rumah temannya, Pardi. Ia bersama lima orang anaknya tinggal di rumah tersebut setelah ganti rugi tanah yang diharapkannya tak kunjung datang.
"Akhir-akhir ini, yang punya rumah sudah minta saya pergi karena akan dipakai dan dijadikan ladang yang lebih menghasilkan. Kalau saya tetap di situ, kan tidak ada hasil," kata Sentot yang mengaku tidak pernah membayar kepada si pemilik rumah.
Baca juga: Fatayat NU Jateng Akan Datangkan Psikolog Bantu Pulihkan Trauma Anak di Desa Wadas
Ia juga yakin sekali pemerintah dapat membantu untuk mendapatkan ganti rugi. Warga pun tidak mau didampingi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ingin berjuang sendiri melalui jalur yang menurut mereka benar.
"Semua perjuangan ini murni datang dari warga karena kami tidak mau dipengaruhi orang-orang yang tidak jelas arahnya," kata Karmin yang mengaku akan bersabar menunggu proses penyelesaian ganti rugi.
Pada 2006, dua kelompok masyarakat yang masing-masing dipimpin Sukiran (66 orang) dan Bejo Maryatin (76 orang) mengajukan permohonan relokasi kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kelompok Sukiran meminta agar direlokasi di daerah pinggiran Waduk Kedung Ombo. Sebelumnya, beberapa orang dari kelompok Sarwo yang tinggal di Kampung Kemusu telah pindah ke lokasi permukiman baru yang disiapkan pemerintah, yakni di Blok D bekas kawasan hutan Perhutani di Kemusu.
Baca juga: AJI: Pemerintah Jangan Sembarang Cap Hoaks di Kasus Wadas
Mereka adalah penduduk yang menghuni wilayah sabuk hijau waduk. Masalah relokasi itu juga pelik karena di antara para penduduk yang mengajukan permohonan ternyata ada yang tidak punya lahan.
Kemudian pada Juni 2007, sebanyak 21 kepala keluarga di Genengsari yang dikoordinir oleh Senthot Joko Purnomo menyurati Mardiyanto yang saat itu Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Boyolali meminta mereka segera direlokasi. Sebab, mereka sudah menerima sertifikat tanah sejak Januari tetapi tak kunjung dipindah ke lahan baru.
Berita ini sudah terbit di surat kabar KOMPAS edisi 19 Mei 1991, 9 April 2002, 21 Februari 2006, 14 Juni 2007, dan 29 Januari 2008 dengan judul: "Presiden Resmikan Waduk Kedungombo: Yang Belum Mau Pindah Jangan Sampai Jadi Kelompok Mbalelo", "Kami Sudah Jenuh Menunggu...", "Kedung ombo: Ditindaklanjuti, Permohonan Warga Direlokasi", "Kedung Ombo: Relokasi Tak Jelas, Warga Menyurati Gubernur", dan "Warga Belum Memaafkan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.