Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

Kompas.com - 14/02/2022, 20:58 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.

Dengan skema JHT, besaran iuran yang dibayarkan yakni 5,7 persen dari gaji.

Dengan demikian, iuran yang disetorkan sebesar Rp 285.000 per bulan. Dalam dua tahun, jumlah tersebut mencapai Rp 6,84 juta.

Baca juga: Airlangga: Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022

Dalam dua tahun, nilai pengembangan diasumsikan sebesar 5 persen atau sebesar Rp 350.000.

Dengan demikian, total manfaat yang didapatkan oleh pekerja bila mengalami PHK dan mencairkan JHT dalam waktu dua tahun adalah sebesar Rp 7,19 juta.

Sementara itu melalui JKP, uang iuran bulanan yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran tersebut yakni 0,46 persen dari upah.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang di-PHK

Lalu, besaran manfaat yang didapatkan dari program JKP yakni sebesar 45 persen dari upahnya dalam tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, bila asumsi upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka pada tiga bulan pertama akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan pada tiga bulan berikutnya manfaat yang didapatkan sebesar Rp 3,75 juta.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

Sehingga secara total dalam waktu enam bulan setelah mengalami PHK, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp 10,5 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 dibandingkan Rp 7,19 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Adapun klaim atas JKP sendiri sudah mulai bisa diajukan per 1 Februari 2022 ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com