JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 akan ditangani secara konseksitas.
Penanganan secara koneksitas yakni dilakukan bersama-sama oleh unsur lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
“Sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).
Menurut Jaksa Agung, keputusan itu diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengadakan gelar perkara pada hari ini.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan ada 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil.
Burhanuddin juga langsung mengarahkan JAM-Pidmil segera melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk mementuk tim koneksitas perkara itu.
“Dan diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” kata dia.
Selanjutnya, JAM-Pidmil Anwar Saadi menyatakan tim penyidik koneksitas ini nantinya akan terdiri dari pihak jaksa penyidik, POM TNI, serta oditur militer.
Baca juga: Periksa Rudiantara, Kejagung Dalami Pengalihan Izin Pengelolaan Satelit dari Kemkominfo ke Kemenhan
Lebih lanjut, menurutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan JAM-Pidsus terkait kasus itu.
“Karena sudah ada satu wadah, tim penyidik koneksitas akan dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.
Dalam kasus ini, pihak Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, baik sipil maupun militer.
Terbaru Kejagung memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI Periode 2014-2019, Rudiantara, dalam kasus ini pada Jumat (11/2/2022).
Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan tim penyidik mendalami soal pengalihan satelit dari Kemenkominfo ke Kemenhan.
"Iya (didalami terkait proses pengalihan ke Kemenhan). Izin pengelolaan Orbit 123 BT," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.