JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada penyesuaian peraturan untuk daerah berstatus PPKM Level 3 selama sepekan mendatang.
Aturan lebih rinci dari penyesuaian ini akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang disebutnya terbit hari ini.
"Untuk itu peridoe PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimun WFO di (daerah) level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen," papar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Luhut: Kapasitas WFO di Daerah PPKM Level 3 Naik Jadi 50 Persen
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang Bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," katanya.
Namun, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin. Utamanya dalam penggunaan masker.
Kemudian, dia pun meminta masyarakat tidak lupa mengikuti vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua maupun booster.
"Karena vaksin sangat cukup. Saya ulangi sangat cukup. Tidak ada masalah," tutur dia.
Terakhir, Luhut pun meminta kepada pemerintah daerah dan forkompimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.
"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.