JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses persidangan gugatan PT Soyu Giri Primedika (GSP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penanganan perkara yang menjerat hakim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat.
Pendalaman itu dilakukan dengan pemeriksaan tiga Advokad yakni Michael Christ Hariyanto; Yeremias Jeri Susilo dan Lilia Mustika Dewi, di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2/2022).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Hakim Itong Terkait Pembubaran PT SGP
Selain Advokat, KPK juga memeriksa Staff Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyan Oktiyana terkait kasus penanganan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini diamankan KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Dalami Komunikasi antara Panitera PN Surabaya dan Tersangka Hamdan
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.