JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid, di kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2/2022).
"Keduanya dikonfirmasi terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) agar permohonan dimaksud dikabulkan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Baca juga: KPK Panggil Panitera PN Surabaya sebagai Saksi dalam Kasus Hakim Itong
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini diamankan KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya sebagai Saksi
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan kepada keduanya dan melanjutkan penangkapan kepada Itong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.