Kendati demikian, Hetifah mengatakan bahwa Komisi X tentu akan mengawasi berjalannya Kurikulum Merdeka yang dinilai menjadi pilihan di masa pandemi.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal berjalannya kurikulum baru itu sejak 2022 hingga 2024.
"Kurikulum Merdeka juga akan terus dievaluasi sebelum menjadi kurikulum nasional. Tentu, dalam perjalanannya kita akan awasi terus dan sampaikan perbaikan yang menjadi kekurangan kurikulum ini," ujarnya.
Baca juga: Kala Ramalan Cuaca dan AIDS Diusulkan Masuk Kurikulum Indonesia...
"Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawasi dan memantau apa yang disampaikan Mendikbud Ristek, sehingga kurikulum ini benar-benar bermanfaat. Bukan hanya untuk siswa, tetapi juga untuk guru," pungkas Hetifah.
Sebelumnya diberitakan, Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan Nadiem Makarim sudah diterapkan di 2.500 sekolah dalam waktu satu tahun terakhir di jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.
PB PGRI memberikan catatan terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang telah dilakukan di 2.500 sekolah tersebut.
"Pada prinsipnya kami di PGRI menghargai niat baik pemerintah (Kemendikbud Ristek) untuk memulihkan pendidikan melalui kebijakan Kurikulum Merdeka," kata Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Hanya saja, guru-guru di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka banyak yang mengeluhkan kurikulum baru ini akan berdampak pada hak tunjangan mereka.
Baca juga: Sejarah Pergantian Kurikulum di Indonesia
"Keluhan dari guru yang beralih dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka merasa khawatir kehilangan hak mereka dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebabkan adanya perubahan struktur kurikulum yang berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru," jelas Sumardiansyah.
Ia mengatakan, PGRI menyarankan agar ketentuan beban mengajar sebagai syarat tunjangan profesi disesuaikan dengan metode pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
"Kreasi dan inovasi guru dalam mengajar tetap tidak akan tumbuh optimal karena masih berkutat dengan kewajiban beban mengajar 24-40 jam, artinya guru masih belum benar-benar merdeka mengajar," jelasnya.
"Karena itu kami mendorong agar beban mengajar minimal sebagai syarat TPG bisa dikurangi menjadi 18 jam dan juga berbagai ekuivalensi lain yang mendukungnya," imbuh Sumardiansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.