Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

Kompas.com - 14/02/2022, 05:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan payung hukum dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia bertanya-tanya apakah UU Cipta Kerja sebagai payung hukum JKP sudah dapat diberlakukan lantaran masih harus diperbaiki atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di satu pihak, ada JKP, di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan?" kata Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Soal Aturan Klaim JHT Saat Usia 56 Tahun, Pekerja: Iurannya Wajib, Masa Pencairan Dipersulit

Saleh menuturkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Putusan MK itu membuat UU Ciptaker harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Setelah dua tahun tak ada perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 itu dinyatakan tidak berlaku.

"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya, diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?," tanya Saleh.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPR itu melihat bahwa kebijakan JKP juga kurang sosialisasi terhadap masyarakat.

Dengan begitu, menurut Saleh, Kementerian Ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.

Baca juga: Desak Permenaker 2/2022 Ditunda, PSI: Kondisi Ekonomi Sulit, Uang JHT Bisa Jadi Penyelamat

"Kalau betul, JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung," tambah dia.

Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan publik.

Dia menekankan agar ada diskusi publik yang dibuat sebagai maksud agar pemerintah mendapat masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

"Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut," jelasnya

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," pungkas Saleh.

Baca juga: ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56

Diketahui, menyusul Permenaker yang diterbitkan, pemerintah akan meluncurkan program terbaru yaitu JKP.

Disebutkan, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

JKP merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan meluncurkan program JKP pada 22 Februari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com