Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Klaim Kurikulum Merdeka Tak Ganggu Tunjangan Profesi Guru

Kompas.com - 13/02/2022, 21:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, para guru tak perlu khawatir perubahan kurikulum akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Jumeri, pihaknya mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka, pengganti Kurikulum 2013 itu tidak akan mengubah atau mengganggu hak TPG para guru.

"Guru-guru, tidak akan terdampak TPG-nya, akibat penerapan Kurikulum Merdeka," kata Jumeri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Ketika Kurikulum 1994 Buat Pelajar Susah Tidur...

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya kekhawatiran para guru yang diungkap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terkait Kurikulum Merdeka.

Para guru mengkhawatirkan penerapan Kurikulum Merdeka akan berdampak pada hak tunjangan mereka.

Sebab, adanya perubahan struktur kurikulum disebut bakal berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru.

Namun, menurut Jumeri, perubahan struktur tidak berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru sebagai syarat TPG.

"Ya, Kurikulum Merdeka dipastikan tidak mengganggu TPG para guru," ujar dia.

Baca juga: Kala Ramalan Cuaca dan AIDS Diusulkan Masuk Kurikulum Indonesia...

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya urung mempertimbangkan saran dari PGRI agar beban mengajar guru dikurangi menjadi 18 persen sebagai langkah pengiring perubahan kurikulum.

Pasalnya, ia menuturkan bahwa beban mengajar guru sudah menjadi ketetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa "Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu,".

"Angka 24 jam ada di undang-undang," terang dia.

Di sisi lain, Jumeri mengatakan bahwa mengubah beban mengajar guru menjadi 18 jam juga sulit diterapkan.

Mengingat, kata dia, saat ini Indonesia masih dalam keadaan kekurangan guru.

Baca juga: Sejarah Pergantian Kurikulum di Indonesia

"Kalau beban guru dikurangi dari 24 ke 18, diperlukan tambahan guru sekurang-kurangnya 25 persen. Sedangkan, keadaan sekarang kita masih kekurangan guru," jelas Jumeri.

Sebelumnya diberitakan, Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim sudah diterapkan di 2.500 sekolah dalam waktu satu tahun terakhir di jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.

PB PGRI memberikan catatan terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang telah dilakukan di 2.500 sekolah tersebut.

"Pada prinsipnya kami di PGRI menghargai niat baik pemerintah (Kemendikbud Ristek) untuk memulihkan pendidikan melalui kebijakan Kurikulum Merdeka," kata Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Hanya saja, guru-guru di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka banyak yang mengeluhkan kurikulum baru ini akan berdampak pada hak tunjangan mereka.

Baca juga: Saat Kurikulum Merdeka Belajar Akan Menghapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA...

"Keluhan dari guru yang beralih dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka merasa khawatir kehilangan hak mereka dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebabkan adanya perubahan struktur kurikulum yang berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru," jelas Sumardiansyah.

Ia mengatakan, PGRI menyarankan agar ketentuan beban mengajar sebagai syarat tunjangan profesi disesuaikan dengan metode pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

"Kreasi dan inovasi guru dalam mengajar tetap tidak akan tumbuh optimal karena masih berkutat dengan kewajiban beban mengajar 24-40 jam, artinya guru masih belum benar-benar merdeka mengajar," kata Sumardiansyah.

"Karena itu kami mendorong agar beban mengajar minimal sebagai syarat TPG bisa dikurangi menjadi 18 jam dan juga berbagai ekuivalensi lain yang mendukungnya," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com