Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu, DPR Diingatkan Soal Kesetaraan Gender

Kompas.com - 13/02/2022, 20:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mewakili koalisi kampus, Hurriyah mengingatkan Komisi II DPR untuk utamakan prinsip inklusivitas dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 14-16 Februari 2022.

Dalam hal ini, ia meminta agar Komisi II memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU-Bawaslu periode 2022-2027.

Baca juga: Eks Komisioner Bawaslu Harap Puan Bisa Pastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

"Proses seleksi penyelenggara pemilu yang saat ini memasuki tahap akhir, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggara pemilu yang terpilih. Didasarkan pada prinsip inklusivitas yang mengedepankan kesetaraan gender," kata Hurriyah dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).

Hurriyah mengatakan, aturan lembaga penyelenggara pemilu juga sudah didasarkan pada Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tepatnya Pasal 22E ayat 5.

Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi ketentuan bagi DPR dalam membuat keputusan politik terkait seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

"Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 merupakan jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan negara secara jujur, adil, demokratis dan berintegritas," jelas dia..

Baca juga: Pusako Harap Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Minimal 50 Persen

Menurut Hurriyah, prinsip inklusivitas begitu penting karena demokrasi bergantung pada partisipasi dan representasi semua warga negara.

Dia menjelaskan, inklusi politik merujuk pada gagasan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk terlibat dan berkontribusi pada berfungsinya institusi dan proses demokrasi.

"Di dalam konteks lembaga penyelenggara pemilu, itu artinya perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama. Serta setara untuk berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu," ungkap Hurriyah.

Hurriyah mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, penting untuk dipastikan agar lembaga penyelenggara pemilu memiliki komitmen terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

Hal tersebut, tambahnya, dapat diwujudkan dengan menghadirkan keterwakilan yang proporsional antara laki-laki dan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: Susun Desain Pemilu di Masa Pandemi Jadi Fokus Calon Anggota KPU

"Apalagi sudah ada kebijakan afirmasi di dalam produk regulasi kepemiluan. Dalam Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," beber dia.

Adapun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu akan digelar Komisi II DPR pada 14-16 Februari 2022.

Saat ini, Komisi II membuka membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu.

Calon anggota KPU terdiri atas 10 lelaki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Baca juga: DPR Diminta Komitmen Penuhi Keterwakilan 30 persen Perempuan di KPU-Bawaslu

Sementara itu, 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 lelaki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com