Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konvensi dan Contohnya

Kompas.com - 13/02/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia adalah konvensi.

Meski tidak tertera dalam aturan tertulis manapun, namun, konvensi dalam praktiknya dinilai sama pentingnya dengan aturan tertulis, seperti undang-undang.

Menurut Bagir Manan, konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.

Konvensi digunakan untuk memberi panduan saat aturan tertulis tidak memadai atau tidak jelas. Konvensi dapat menjadi menjadi pelengkap atau mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

Konvensi sendiri merupakan hal yang lumrah karena ada dalam hampir semua sistem undang-undang dasar, terutama pada negara demokrasi. Konvensi-konvensi ini memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Adanya konvesi itu pun diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD. Hal ini dikarenakan UUD yang benar-benar hidup di masyarakat tidak hanya berasal dari aturan tertulis saja, namun juga aturan tidak tertulis atau konvensi.

Baca juga: Ratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa di Era Jokowi, Akankah Terwujud?

Dalam praktek penyelenggaraan negara di Indonesia, terdapat beberapa konvensi ketatanegaraan yang sudah dilakukan. Berikut contoh konvensi di Indonesia:

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Hal ini pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbayak.” Namun, pada praktiknya, keputusan diambil dengan musyawarah mufakat, bukan dengan mekanisme voting.

Pidato Tahunan Presiden setiap 16 Agustus

Tradisi kenegaraan ini pada dasarnya tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia, yakni Presidensial. Dalam sistem pemerintahan ini, Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan terhadap parlemen.

Sidang tahunan ini secara konstitusional tidak terdapat dalam UUD 1945, namun tetap dilakukan sejak zaman Orde Baru.

Tradisi ini akhirnya diformalkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Dalam UU tersebut, Presiden melakukan dua kali pidato pada tanggal 16 Agustus, yakni Pidato Kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekan Indonesia dalam Sidang Bersama DPR-DPD dan Pidato Penyampaian Rancangan Undang-undang (RUU) APBN di Sidang Paripurna DPR.

Pemilihan Menteri dan Jabatan lain setingkat Menteri

Secara konstitusional, presiden memiliki hak mutlak dalam mengangkat menteri dan pejabat lain setingkat menteri. Namun, dalam praktiknya, presiden kerap melibatkan tim ahli, atau lembagai lain, seperti KPK dan PPATK, dalam melakukan seleksi menteri dan pejabat setingkat.

 

Referensi:

  • Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Manan, Bagir. 1987. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico
  • Husen, La ode dan Husni Thamrin. 2017. Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: Social Politic Genius
  • Ahmad Gelora Mahardika. 2019. “Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi” (hlm. 55-67)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com