Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurikulum Merdeka, PGRI: Guru Khawatir Kehilangan Tunjangan Profesi

Kompas.com - 12/02/2022, 17:44 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi Nadiem Makarim sudah dilaksanakan di 2.500 sekolah dalam waktu satu tahun terakhir di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

Namun Kemendikbud Ristek sebelumnya memberi nama Kurikulum Merdeka ini dengan sebutan Kurikulum Prototipe yang merupakan bagian dari Sekolah Penggerak.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan catatan terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang telah dilakukan di 2.500 sekolah tersebut.

"Pada prinsipnya kami di PGRI menghargai niat baik pemerintah (Kemendikbud Ristek) untuk memulihkan pendidikan melalui kebijakan Kurikulum Merdeka," kata Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Kurikulum Merdeka Dilengkapi Proyek Pelajar Pancasila, Tak Ada Penambahan Jam Pelajaran

Hanya saja, guru-guru di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka banyak yang mengeluhkan kurikulum baru ini akan berdampak pada hak tunjangan mereka.

"Keluhan dari guru yang beralih dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka merasa khawatir kehilangan hak mereka dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebabkan adanya perubahan struktur kurikulum yang berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru," jelas Sumardiansyah.

Ia lalu menyoroti soal beban mengajar bagi para guru, sebagai salah satu kriteria penerimaan tunjangan profesi. Sumardiansyah mengatakan, PGRI menyarankan agar ketentuan beban mengajar sebagai syarat tunjangan profesi disesuaikan dengan metode pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

"Kreasi dan inovasi guru dalam mengajar tetap tidak akan tumbuh optimal karena masih berkutat dengan kewajiban beban mengajar 24-40 jam, artinya guru masih belum benar-benar merdeka mengajar," jelasnya.

Baca juga: Ini Beda Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum Sebelumnya Bagi Anak SMA

"Karena itu kami mendorong agar beban mengajar minimal sebagai syarat TPG bisa dikurangi menjadi 18 jam dan juga berbagai ekuivalensi lain yang mendukungnya," imbuh Sumardiansyah.

PGRI pun menilai, Kurikulum Merdeka juga harus ditopang oleh program penguatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan meningkatkan kapasitas orang tua (keluarga), guru, dan siswa.

Dengan begitu, implementasi Kurikulum Merdeka bukan hanya diukur dalam kondisi normal tatap muka, melainkan juga bisa terbukti efektif dan optimal dijalankan dalam kondisi tidak normal. Misalnya dalam pembelajaran daring atau jarak jauh.

Tak hanya itu, Sumardiansyah pun menganggap pola pelatihan yang diadakan oleh Kemendikbud Ristek dengan moda daring dirasa belum efektif.

"Keberadaan instruktur dan pelatih ahli dalam implementasi awal bisa dikatakan masih belum mampu mendampingi secara optimal dikarenakan proses rekruitmen yang terlalu tergesa-gesa ditengah penyusunan kurikulum yang belum matang," jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com