JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak kaget dengan adanya peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, terbitnya Perkom itu mengkonfirmasi bahwa pegawai berintegritas di KPK memang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK," ujar Novel kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
"Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata dia.
Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat
Novel berpendapat, mantan pegawai KPK sudah sangat memahami kondisi lembaga antirasuah itu di bawah pimpinan Firli Bahuri yang tidak serius memberantas korupsi.
Ketidakseriusan itu, ujar dia, terlihat ketika pimpinan KPK saat ini justru menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.
"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar," tutur Novel.
Kendati demikian, Novel meyakini ketika pimpinan KPK suatu saat nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya dan bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan memiliki kompetensi.
"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ucap dia.
Baca juga: Atur Kepegawaian, KPK Resmi Terbitkan Perkom 1 Tahun 2022
Adapun Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Terkait penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 Ayat (2).
Baca juga: Polri Izinkan Eks Pegawai KPK Aktif di IM57+ Sepanjang Tak Langgar Aturan
Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, ASN dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,