JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa berharap polisi segera melakukan pemeriksaan kepada para terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Finsensius juga berharap polisi segera menyita semua barang bukti yang terkait dalam aplikasi berkedok trading binary option itu.
”Kami tinggal menunggu terlapor segera di periksa, supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus Binomo ini. Harapan kami bisa segera di sita semua barang bukti,” kata Finsensius kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, 8 kliennya sudah diambil keterangan oleh tim Bareskrim Kamis kemarin.
Selain diambil keterangan, para pelapor juga menyerahkan bukti-bukti yang sudah disiapkan.
Kendati demikian, ia tidak bisa memberikan rincian bukti yang dimaksudkannya itu karena kasus sudah masuk tahap penyelidikan.
”Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim karena semua 8 orang korban yang hadir di Bareskrim langsung diperiksa,” ujarnya.
Terkait kasus ini, para terlapor dipersangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga kasus terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo juga masuk ke dalam katagori judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan ini setelah memeriksa delapan pelapor dalam kasus itu.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Termasuk Katagori Judi Online
Menurutnya, dari hasil pengambilan keterangan korban diduga mereka mengalami kerugian senilai Rp 3,8 miliar.
Rinciannya, korban MN merugi Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta, dan RHH Rp 300 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.