JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Kasus pengadaan lahan di Munjul menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan program pembangunan rumah DP 0 Rupiah yang menjadi program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam persidangan kemarin, ada lima pihak yang dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para terdakwa diduga telah merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Adapun kelima terdakwa yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan pemilik PT AP Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, jaksa juga turut menuntut PT AP sebagai korporasi terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya
Tuntutan yang diajukan terdakwa pun berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Jaksa menuntut Yoory 6 tahun dan 8 bulan. Ia dinilai melakukan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepadanya.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar pada Yoory.
Namun ia tidak dikenakan tuntutan pidana pengganti karena jaksa tidak menemukan bukti Yoory menikmati uang hasil korupsi tersebut.
“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” ucap jaksa.
Jaksa berpendapat bahwa tindakan Yoory tak hanya menyebabkan kerugian negara semata, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.
“Sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khusysnya Pemprov DKI Jakarta,” sebut jaksa.
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Penilaian jaksa itu dituangkan dalam hal-hal yang memperberat tuntutan Yoory.
2. Direksi PT Adonara dituntut 5,5-7 tahun