Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Minta Proses Revisi Perpres Reforma Agraria Libatkan Partisipasi Publik

Kompas.com - 11/02/2022, 09:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sekjen KPA Dewi Sartika mengatakan, Presiden Joko Widodo pada 2020 telah berkomitmen merevisi Perpres tersebut. Namun, hingga kini proses revisi tersebut tampak tidak adanya keterbukaan publik.

"Melalui revisi Perpres ini harus ada keterlibatan dan keterwakilan organisasi rakyat. Hal ini penting sebagai kontrol pelaksanaan dan penjaga agenda reforma agraria agar tetap pada tujuannya," kata Dewi dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Ini 3 Poin Penting dalam Revisi Perpres Reforma Agraria

Dalam praktiknya, Dewi menilai hingga kini kewenangan Tim Reforma Agraria Nasional belum cukup kuat untuk menjalankan reforma agraria itu sendiri.

KPA melihat pemerintah masih ketakutan untuk menertibkan penguasaan tanah oleh perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi penyebab ketimpangan dan konflik agraria.

Melalui revisi Perpres inilah, kata Dewi, pemerintah ke depan harus mengatur alur dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria yang sistematis.

"Reforma agraria harus dijalankan dalam satu sistem bersama bukan dibagi atau dibiarkan berkeliaran di dalam proyek-proyek masing-masing kementerian," tegas dia.

Baca juga: KPA: Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Jokowi Tingkatkan Konflik Agraria

Selain itu, Dewi menyatakan bahwa pemerintah harus menetapkan masyarakat adat dan perempuan sebagai subjek prioritas reforma agraria.

Hal ini sama seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan nelayan kecil. Di samping itu, juga harus disertai bagaimana pengaturan mekanisme pemulihan, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat dan perempuan dalam kerangka reforma agraria.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus mengeluarkan substansi UU Cipta Kerja dalam revisi ini.

"Karena sudah inkonstitusional termasuk menghapus pasal-pasal mengenai Bank Tanah di dalamnya. Reforma agraria bukan program pengadaan tanah seperti yang diatur dalam Bank Tanah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com