JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading binary option aplikasi FBS.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka itu berinisial WKA.
"Tersangkanya itu baru si WKA. Sudah ditangkap dan ditahan," kata Whisnu saat dihubungi Kamis (10/2/2022).
Whisnu menyampaikan, tersangka menawarkan sejumlah keuntungan dari aplikasi FBS kepada korban.
Namun, saat korban menginvestasikan uang senilai Rp 8 juta justru uangnya tidak kembali.
"Jadi menawarkan kepada korban, lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu," ujar dia.
Saat ini polisi masih terus menggali informasi lebih lanjut dari tersangka WKA.
Adapun laporan kasus ini terdaftar dengan nomor polisi: LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Ruko FBS di Bandung, Diduga Penipuan Trading Binary Option
Polisi juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung pada Rabu (9/2/2022).
Ia menerangkan, awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.
WKA, lanjut Whisnu, disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.
Kemudian, korban di bulan Oktober 2021 korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800.
Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen.
Padahal, Whisnu menambahkan, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.
“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.
Tersangka pun disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Selain itu, Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.