Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pegawai Lapas Diganti Mesin Buat Tekan Praktik Jual Beli Kamar

Kompas.com - 11/02/2022, 07:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan ide supaya pegawai di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) diganti oleh mesin untuk menekan praktik jual beli kamar di penjara.

"Petugasnya harus diganti dengan mesin, itu yang ideal. Jika tidak, maka sistem pengawasan dan sanksi yang lebih ketat dan tegas," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Inspeksi mendadak yang dilakukan berulang kali ternyata tidak membuat praktik itu berhenti. Sudah berulang kali masyarakat mendengar kabar tentang pungutan liar soal jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas.

Menurut Abdul, praktik seperti itu memang sulit diberantas. Bahkan menurut dia dengan kebijakan menaikkan gaji (remunerasi) pegawai lapas seolah tetap tidak mempan buat menghapus hal itu.

"Ini sudah menjadi budaya, berapa ratus kali dinaikan gaji (renunerasi) pegawai lapasnya hal ini akan tetap terjadi," ujar Abdul.

Baca juga: Penjelasan Kalapas soal Pembagian Kamar di Lapas Tangerang, Napi Pekerja Dapat Tempat Khusus agar Tidur Tak Terganggu

Abdul mengatakan praktik "bisnis" di dalam lapas terjadi karena ada pola relasi yang tidak seimbabg antara napi dengan petugas lapas yang mempunyai kewenangan memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan penghukuman.

"Ini yang menjadi celah korupsinya, meski jika dibandingkan dengan koruptor lain tidak ada apa-apanya. Remunerasi tanpa pengawasan yang ketat tidak akan berhasil mendisiplinkan petugas lapas," lanjut Abdul.

Praktik jual beli fasilitas dalam lapas kembali terkuak setelah beberapa napi di Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas I Tangerang. Menurut pemaparan para warga binaan, modusnya adalah petugas lapas mematok harga lokasi istirahat kepada para napi.

Harga lokasi tidur itu bervariasi. Jika tidur di luar ruang dengan alas kardus maka napi mesti merogoh kocek Rp 30.000 untuk setiap pekan. Sedangkan jika ingin bisa tidur di dalam kamar, maka napi harus membayar tarif hingga jutaan.

Baca juga: Terungkapnya Praktik Jual Beli Kamar di Penjara, dari Lapas Cipinang hingga Tangerang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah ada praktik itu.

Rika mengatakan pengawasan dan evaluasi terus dilakukan Ditjen Pas terhadap lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar menduga praktik itu terjadi sebelum dia menjabat.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji, ICJR: Praktik Menahun

Contoh lain tentang terbongkarnya bisnis fasilitas di lapas adalah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, terkait kasus suap. Dari kasus itu terungkat ternyata para napi koruptor kelas kakap masih bisa hidup nyaman di dalam lapas dengan mengubah sel mereka dengan menambahkan pengatur suhu ruangan (AC) hingga televisi.

Pada 8 April 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Wahid Husein. Sejak saat itu, Wahid Husein mendekam di Lapas Sukamiskin, lapas yang pernah dipimpinnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com