Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teori Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Kompas.com - 11/02/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang filsuf asal Perancis, Baron de Montesquieu, mengemukakan gagasannya tentang pembagian kekuasaan negara yang disebut Trias Politica.

Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.

Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.

Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.

Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.

Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.

Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang. lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.

Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan kepada lembaga lain.

Selain hak meminta keterangan, kekuasaan legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya. Hak ini berpotensi untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif.

Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA.

Selain itu, terdapat Komisi Yudisial atau KY yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim agung, tetapi kedudukan KY adalah sebagai lembaga pelengkap karena KY bersifat mandiri atau lembaga independen.

 

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
  • Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com