KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.
Terdapat beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Berikut jenis konstitusi di Indonesia:
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal.
UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Reoublik Indonesia atau BPUPKI yang diubah menjadi naskah asli UUD 1945 seperti yang berlaku saat ini.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Ada Deklarasi Prabowo-Jokowi 2024, PDI-P Ingatkan Soal Taat Konstitusi
Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949.
Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Dalam kosntitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap. Lembaga tersebut adalah konstituante.
Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara. Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.
UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949.
UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan.
Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente".
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.
Referensi