JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan tak menikmati uang hasil korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.
Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
“Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti dimana terdakwa Yoory menikmati kerugian negara yang ditemukan,” sebut jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya
Namun jaksa menilai Yoory telah memperkaya orang lain maupun korporasi dalam perkara ini.
“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” tutur jaksa.
Maka atas perbuatannya itu jaksa menuntut Yoory dengan pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan.
“Ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.
Karena dinilai tak menikmati uang hasil korupsi maka Yoory tidak dituntut untuk membayarkan pidana pengganti untuk mengembalikan kerugian negara.
Adapun Yoory disebut jaksa memerintahkan pembelian lahan Munjul meski statusnya bermasalah.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Mayoritas lahan tersebut berada di kawasan zona hijau. Maka lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim pemeriksa PPSJ telah menyampaikan temuan itu pada Yoory, namun ia tetap memerintahkan pelunasan lahan ke PT Adonara Propertindo sebagai penjual.
Atas perbuatannya itu jaksa menilai Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.