JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital.
Oleh karenanya dia mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.
“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Presiden saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang MK, Kamis (9/2/2022).
Baca juga: Jokowi: Kehidupan Bernegara Tertata Baik jika Berdasarkan Konstitusi
Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi.
Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian," ungkap Jokowi.
"Sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.
Baca juga: Jokowi: Putusan MK Tak Cukup Hanya Adil dan Beri Kepastian Hukum, tapi Harus Bermanfaat
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
Tujuannya untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” jelas Jokowi.
Kepala negara pun menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.
Hal tersebut juga diatur oleh Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Jokowi: Langkah Pemerintah Tangani Pandemi Hati-hati, Cermat, dan Dijaga Sesuai Konstitusi
“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Jokowi.
"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” lanjutnya.
Terakhir, presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.
“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.