JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron semakin tinggi. Dengan semakin banyaknya penambahan kasus, masyarakat perlu mengetahui aturan isolasi mandiri atau isoman Omicron berapa hari beserta syaratnya.
Per tanggal 9 Februari 2022, tercatat penambahan 46.843 kasus baru. Dengan data tersebut, Indonesia kini memiliki 265.824 kasus aktif Covid-19.
Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengimbau agar pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak menunjukkan gejala atau yang bergejala ringan untuk melakukan isoman di rumah saja.
Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: IDAI: Gejala Omicron pada Anak Dominan Batuk dan Pilek
Namun perlu diingat, pasien Covid-19 tanpa gejala atau yang bergejala ringan harus memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.
Berikut ketentuannya:
Syarat klinis
Syarat tempat tinggal
Baca juga: Panduan Kriteria Sembuh dan Selesai Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan terbaru, ada dua kategori isoman bagi pasien Omicron.
Rinciannya adalah:
Isoman pasien tanpa gejala: dilakukan selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Isoman pasien gejala ringan
Kemenkes menjelaskan, pasien bisa melakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam apabila sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman.
Jika pasien sudah dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman dinyatakan telah selesai.