Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya

Kompas.com - 10/02/2022, 13:59 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron semakin tinggi. Dengan semakin banyaknya penambahan kasus, masyarakat perlu mengetahui aturan isolasi mandiri atau isoman Omicron berapa hari beserta syaratnya.

Per tanggal 9 Februari 2022, tercatat penambahan 46.843 kasus baru. Dengan data tersebut, Indonesia kini memiliki 265.824 kasus aktif Covid-19.

Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengimbau agar pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak menunjukkan gejala atau yang bergejala ringan untuk melakukan isoman di rumah saja.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: IDAI: Gejala Omicron pada Anak Dominan Batuk dan Pilek

Namun perlu diingat, pasien Covid-19 tanpa gejala atau yang bergejala ringan harus memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.

Berikut ketentuannya:

Syarat klinis

  • Harus berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah

Syarat tempat tinggal

  • Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika di lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca juga: Panduan Kriteria Sembuh dan Selesai Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Lantas isoman Omicron berapa hari?

Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan terbaru, ada dua kategori isoman bagi pasien Omicron.

Rinciannya adalah:

Isoman pasien tanpa gejala: dilakukan selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Isoman pasien gejala ringan

  • Isoman dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala
  • Ditambah setidaknya 3 hari dalam kondisi bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala menghilang dan ditambah 3 hari lagi

Kemenkes menjelaskan, pasien bisa melakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam apabila sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman.

Jika pasien sudah dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman dinyatakan telah selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com