Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja "Naval Strike Missile", Rudal Berdaya Tembak 250 Kilometer Incaran TNI AL

Kompas.com - 10/02/2022, 10:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut dilaporkan segera menggunakan peluru kendali (rudal) naval strike missile berdaya tembak 250 kilometer untuk kapal perangnya.

Hal itu diketahui pada saat rapat paparan mengenai naval strike missile, upgrade KRI Golok-688 dan pengadaan fast missile boat yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bersama pimpinan PT Lundin Industries Invest, Kongsberg Deffence & Aerospace AS dan PT Datareka Integrasia di Wisma Elang Laut (WEL) di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

"TNI AL berencana akan memperkuat armada tempurnya dengan rudal (peluru kendali) naval strike missile yang sangat cocok untuk kapal-kapal perang milik TNI AL karena memiliki daya tembak sejauh 250 kilometer," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu.

Meluncur tak terlihat

Naval strike missile dianggap sangat cocok untuk TNI AL karena bisa meluncur sejauh 250 kilometer menuju obyek yang ditargetkan.

Rudal ini juga dinilai lebih mudah digerakkan ke tempat terkecil yang tidak terlihat.

Baca juga: TNI AL Bakal Perkuat Kapal Perang dengan Rudal Berdaya Tembak 250 Kilometer

Operasional misil ini dapat dikendalikan dari kapal utama. Misil tersebut bisa dibawa dengan fast missile boat yang berukuran kecil, yakni memiliki panjang 19 meter, lebar 4 meter dengan kecepatan 55 knot.

Dengan ukuran itu, misil ini pun dianggap lebih efektif jika digunakan dalam pertempuran karena kecil, taktis, sulit dideteksi musuh dan sulit diserang rudal exocet namun mematikan.

Fast missile boat yang memiliki bobot 33 ton tersebut berkemampuan layar 500 miles dengan 6 awak kapal dan bekal selama 2 minggu.

Selain itu, fast missile boat ini disebut juga tidak bersuara, tidak terdeteksi radar dan mampu bergerak cepat.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan, TNI AL Sebut Ada PMI Ilegal yang Sengaja Menyelam Lumpur untuk Jangkau Kapal

Sedangkan cara mengoperasikan rudal tersebut adalah dengan terlebih dahulu mengambil foto target dan lokasinya menggunakan inframerah.

Kemudian data inframerah tersebut dimasukkan dalam data sistem persenjataan.

Lalu eksekusi penembakan dilaksanakan dari komando yang berasal dari kapal utama.

Fast missile boat tersebut bisa dimuatkan ke dalam kapal utama sejumlah 6 boat atau dapat berlayar secara mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com