JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui tiga saksi bernama Yudi Her Oktaviano; Mohammad Sofyanto, dan Achmad Prihantoyo, di kantor Ditreksrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (9/2/2022).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat; panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Pernah Bebaskan Bupati Korup, Ini Rekam Jejak Hakim Itong yang Kena OTT KPK
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.