JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.
Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Perpanjangan penahanan tiga tersangka itu, ujar Ali, dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022.
Baca juga: KPK Terima Berkas Penanganan Perkara Hakim Itong dari PN Surabaya
Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1; Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Pernah Bebaskan Bupati Korup, Ini Rekam Jejak Hakim Itong yang Kena OTT KPK
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.