Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Kompas.com - 10/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu tokoh yang pertama kali mengemukakan konsep pembagian kekuasaan adalah John Locke, seorang filsuf dari Inggris.

Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan John Locke kemudian disebut teori trias politica.

John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori pembagian kekuasaan di dalam negara yang terbagi ke dalam tiga bagian kekuasaan, yaitu:

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.

Bagi Locke, kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi.

Kekuasaan legislatif tidak bersifat sekehendak hati. Melainkan kekuasaan bersama semua anggota masyarakat. Kekuasaan tersebut kemudian diberikan kepada orang atau majelis pembuat undang-undang.

Baca juga: Sejarah Rusia: Pergolakan Kekuasaan Sejak Awal Berdiri, Masa Kekaisaran, hingga Saat Ini

Diberikannya kekuasaan kepada legislatif tidak berarti legislatif memiliki kekuasaan yang lebih besar dari si pemberi kekuasaan. Maka, legislatif tidak bisa berbuat sewenang-wenang.

Kekuasaan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepadanya oleh hukum alamiah, yaitu demi menjaga kelestarian diri sendiri dan segenap bangsa.

Kekuasaan legislatif tidak bertindak melebihi apa yang sudah ditetapkan.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.

Kekuasaan eksekutif berada di bawah kekuasaan legislatif, tetapi bukan berarti keduanya tidak saling berhubungan.

Kekuasaan eksekutif harus dijalankan menurut undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Pemerintah atau negara tunduk terhadap undang-undang yang telah ditetapkan.

Jika hukum melalui undang-undang ditiadakan sesuai kehendak bebas sang penguasa, maka akan memunculkan pemerintahan sewenang-wenang atau tirani.

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Kekuasaan federatif mengambil bagian dalam mengatur kerja sama dengan negara lain, perjanjian damai, atau menyatakan perang dengan negara lain.

Meskipun kekuasaan federatif berbeda dengan eksekutif, tetapi kedua kekuasaan ini tidak bisa dipisahkan. Kedua kekuasaan ini membutuhkan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya.

Sehingga, perlu adanya kerja sama agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau terpisah yang dapat memicu keruntuhan.

 

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
  • Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com