, KOMPAS.com - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menilai penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan kekeringan.
Adapun penambangan itu rencananya dilakukan pemerintah guna memasok bahan material pembangunan Bendungan Bener.
“Penambangan tersebut dilakukan di hutan atau bukit Wadas yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga dari hasil perkebunan dan pertanian,” ucap Asep pada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: KSP: Pengamanan di Desa Wadas Berlebihan, Pemerintah Tak Ingin Ada Kekerasan
“Di samping itu berdasarkan Pasal 42 huruf c Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Rencana dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Bener merupakan kawasan bencana tanah longsor,” jelas dia.
Asep menuturkan berdasarkan Pasal 45 huruf e Perda RTRW itu, wilayah Bener juga merupakan kawasan rawan bencana kekeringan.
“Artinya ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat,” ungkapnya.
Asep menegaskan penolakan warga Desa Wadas pada rencana penambangan di wilayahnya bukan tanpa alasan.
Sebab bukti Wadas juga wilayah resapan air yang menyimpan cadangan air melimpah untuk masyarakat.
Selain itu menurut Pasal 54 Perda RTRW yang sama Kecamatan Bener merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kawasan perkebunan berupa kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren dan kakao.
Baca juga: Awal Mula Warga Wadas Melawan, Tolak Tambang Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener
“Maka rencana pembangunan material di Desa Wadas untuk Bendungan Bener telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW tepatnya Pasal 42 huruf c, Pasal 45 huruf e dan Pasal 54 itu,” imbuhnya.
Diketahui pihak kepolisian melakukan penangkapan pada 64 warga Desa Wadas, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan itu dilakukan ketika petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengawalan pada pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan penghitungan luas lahan untuk kawasan pertambangan.
Pihak kepolisian mengeklaim penangkapan dilakukan pada sejumlah masyarakat yang melakukan provokasi dengan senjata tajam.
Baca juga: Mahfud Klaim Penambangan di Desa Wadas Tak Langgar Hukum
Polisi juga mengaku tidak melakukan kekerasan saat melakukan penangkapan.
Di sisi lain kuasa hukum warga Wadas, Julian Dwi Prasetyo menceritakan sejumlah warga mengalami tindakan kekerasan saat ditangkap.
Seorang warga bernama Siswanto (30) mengaku tidak ada warga yang berniat menggunakan senjata tajam untuk menimbulkan kericuhan. Senjata tajam itu merupakan peralatan kerja warga sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.