JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan penerbangan PPKM level 3 yang mulai berlaku pada 8-14 Februari mendatang menjadi panduan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Peraturan penerbangan PPKM level 3 terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Lengkap dan Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Di dalam Inmendagri disebutkan pelaku penerbangan dari dan menuju bandar udara di wilayah Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa-Bali wajib menunjukkan:
Untuk pelaku penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali harus menunjukkan:
Dalam Inmendagri disebutkan kartu vaksin tidak diwajibkan ditunjukkan untuk penumpang dengan kondisi tertentu, yakni:
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Calon Pengantin Undur Resepsi hingga Ubah Konsep Pernikahan
Selain itu, aturan penerbangan pada PPKM level 3 lainnya menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu:
Penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat akan diterapkan selama PPKM level 3 berlaku. Menurut aturan dalam Inmendagri, pengaturan kapasitas untuk pesawat terbang selama PPKM level 3 maksimal 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.