JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan gadungan menjadi salah satu persoalan yang kerap mencoreng citra jurnalis di hadapan masyarakat. Di tengah perkembangan jurnalisme digital saat ini, fenomena itu ternyata masih ditemui.
Salah satu contohnya seperti yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Pada 19 Juni 2021 Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jember membongkar jaringan pelaku pemerasan narasumber dengan modus berkedok wartawan media on line.
Pelakunya berjumlah 4 orang dan mempunyai peranan berbeda dalam beraksi.
Para pelaku adalah Mohammad Erwin yang berperan sebagai wartawan dan Abdullah yang berperan menjadi direktur media online ekspresi.
Baca juga: Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap
Kemudian 2 tersangka lain yakni Sunarto dan Abdul Ghani, keduanya sama-sama warga Kecamatan Jenggawah. Sunarto berperan sebagai pemimpin redaksi dan Abdul Ghani sebagai wartawan atau kontributor.
Sunarto dan Abdul Ghoni terlibat memeras 2 orang tamu hotel, yakni E-Y dan D, warga Kecamatan Wuluhan. Namun saat penangkapan awal, Sunarto dan Abdul Ghoni berhasil kabur. Keduanya lari begitu melihat polisi membekuk Mohammad Erwin dan Abdullah.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran, ada yang bertugas mencari sasaran korban, membuntuti korban, mengancam dan meminta uang kepada korban, lalu ada yang menerima uang dari korban.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 200 Juta
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 unit telepon genggam yang berisi percakapan ancaman dan pemerasan, uang sebesar 2,3 juta rupiah dan satu unit mobil sebagai sarana kejahatan.