Jokowi menuturkan, perbaikan itu bisa berupa revisi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, menyusun UU baru atau menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
"Yang disampaikan oleh Pak Ketua PWI (Atal Depari) maupun Prof Nuh (Ketua Dewan Pers) tadi ada beberapa pilihan yang mungkin segera kita putuskan," ujar Jokowi
"Apakah segera mendorong UU baru, atau yang kedua merevisi UU yang lama atau yang paling cepat adalah Peraturan Pemerintah atau PP ini kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan," katanya.
Jokowi menyatakan akan mendorong terus perbaikan regulasi pers setelah nanti pilihannya sudah ditentukan apakah UU baru, revisi UU lama atau memakai PP.
Dengan demikian dia berharap industri pers Indonesia menjadi sehat dan kuat.
Kepala negara menjelaskan, kedaulatan informasi harus diwujudkan dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat.
"Membangun dan memperkuat platform nasional periklanan, menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video asing," tambah Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.