JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi meminta pemerintah menghormati hak masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo atas tanahnya.
Pernyataan itu disampaikan Gus Fahrur menanggapi peristiwa penangkapan sejumlah warga Desa Wadas oleh aparat kepolisian, Selasa (8/2/2022).
“Hak rakyat atas tanah mereka wajib dihormati,” sebutnya pada Kompas.com, Selasa.
Gus Fahrur menyampaikan, PBNU akan membantu advokasi dan komunikasi antara warga Desa Wadas dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Kita akan melakukan advokasi dan membantu komunikasi dengan Pak Gubernur agar situasi kondusif, jangan ada penangkapan dan intimidasi,” tuturnya.
Baca juga: Ini Proyek yang Membuat Desa Wadas Purworejo Dikepung Ribuan Aparat
Ia pun meminta pemerintah menggunakan pendekatan dialog dengan masyarakat Wadas.
Proses itu bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal untuk menjadi penengah.
“Mungkin melibatkan ormas NU setempat dan Komnas HAM jika dipandang perlu. Mereka mayoritas warga Nahdliyin,” kata dia.
Gus Fahrur menyayangkan adanya tindakan penangkapan yang mewarnai proses pengukuran lahan di Desa Wadas.
Dalam pandangannya, sebelum pengukuran dilakukan mestinya telah lebih dulu dilakukan kesepakatan antara pemerintah dengan warga.
“Harus ada proses dialog dan dibangun kesepakatan sebelum dilakukan pengukuran agar melegakan masyarakat dan menjamin penyelesaian yang saling menguntungkan,” pungkas dia.
Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga
Diberitakan ratusan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP datang ke Desa Wadas untuk mengawal 70 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pegawai BPN itu hendak melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Kuasa hukum warga, Julian Dwi Prasetyo menyebut terdapat 64 warga yang ditangkap pihak kepolisian dan saat ini diperiksa di Polres Purworejo.
Julian menuturkan aparat gabungan juga masih berada di Desa Wadas hingga pagi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.