Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: 61 Persen Orangtua Setuju PTM 100 Persen karena Anggap Efektivitas Belajar Anak Menurun

Kompas.com - 09/02/2022, 07:28 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan, 61 persen responden menyatakan setuju kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Sementara itu, jumlah responden yang tidak setuju dengan kebijakan PTM 100 persen sebanyak 39 persen.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus bisa memfasilitasi kelompok orangtua yang tak setuju PTM 100 persen meski jumlah mereka tak lebih banyak ketimbang yang setuju.

"Kelompok ini yang harus difasilitasi 'izin orangtua untuk anaknya mengikuti PTM' di semua level PPKM, karena ketika kebijakan PTM 100 persen maka ijin orangtua tidak ada lagi, padahal ada 39 persen orangtua khawatir anaknya mengikuti PTM dan berharap dapat memilih serta dilayani PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” urai Retno, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Alasan beberapa alasan orangtua peserta didik setuju anaknya untuk ikut PTM 100 persen yakni lantaran anak sudah jenuh dengan PJJ.

Baca juga: Muncul 506 Kasus Covid-19 dari Klaster PTM di Solo

Pada praktik belajar pun, anak-anak juga menjadi lebih sibuk dengan perangkat mereka untuk memainkan game online atau media sosial. Jumlah orangtua yang memilih alasan ini sebanyak 28 persen.

Selain itu, sebanyak 50 persen orangtua menilai anak-anak mengalami penurunan efektivitas belajar lantaran sudah terlalu lama PJJ.

Sisanya, orangtua percaya bahwa penularan Covid-19 di sekolah bisa diminimalkan dengan prokes ketat, orangtua bekerja sehingga sulit mendampingi anak untuk PJJ, serta jawaban lainnya.

“Data tersebut menunjukkan bahwa alasan para orangtua yang menyetujui PTM 100 persen meskipun kasus covid sedang meningkat adalah mengkhawatirkan learning loss pada anak-anak mereka, karena mereka menilai PJJ kurang efektif sehingga anak-anak mereka menemui kesulitan memehami materi selama proses pembelajaran,” ungkap Retno.

Meski sebesar 61 persen responden setuju dengan PTM 100 persen, sebanyak 25 persen menyatakan perlu dihentikan terlebih dahulu.

Orangtua menginginkan PTM 100 persen ditunda hingga 14 hari usai Idul Fitri (4 persen), hingga Maret 2022 (11 persen), dan hingga tahun ajaran baru (10 persen).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemendikbud Tegaskan Diskresi PTM Daerah Level 2 Tetap Berlaku

Selain itu, sebanyak 50 persen responden pun menginginkan saat ini kapasitas PTM dikurangi menjadi 50 persen.

“Usulan para orangtua dalam survei ini tetaplah mendukung pelaksanaan PTM, hanya saja mereka ingin kapasitasnya dikurangi menjadi 50 persen saja, mengingat sulitnya jaga jarak saat proses pembelajaran di dalam kelas dan dalam ruangan tertutup selama beberapa jam, ini berisiko tinggi penularan. Bahkan ada 25 persen orangtua yang ingin PTM dihentikan dahulu,” ujar Retno.

Untuk diketahui, survei KPAI dilakukan pada 4-6 Februari dan diikuti 1.209 responden dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sebanyak 1.209 partisipan survei didominasi DKI Jakarta (74 persen), menyusul kemudian Jawa Barat (20 persen), Banten (4 persen). Selain itu, ada wilayah lain yang juga turut disurvei, tetapi jumlahnya hanya 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com