Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kemenaker: TKA Asal China Terbanyak, Disusul Jepang dan Korsel

Kompas.com - 08/02/2022, 21:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih didominasi pekerja asal China.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan, sepanjang 2021, ada sebanyak 37.711 TKA asal China.

"Kemudian Jepang dan Korea Selatan," kata Suhartono dalam rapat Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: KSPI: Tenaga Kerja Asing Ancam Lapangan Kerja, Langgar UUD 1945

Menurut data yang dijabarkan Suhartono, TKA asal Jepang berjumlah 9.870 orang, sementara Korea Selatan sebanyak 9.302 orang.

Suhartono mengatakan, pekerja asing yang berada di Indonesia masih didominasi Asia.

Sebagai contoh, warga negara India juga masuk pada urutan keempat pekerja asing terbanyak dengan jumlah 5.765 orang.

"Amerika Serikat 1.954 orang, Australia 1.614, Inggris 1.740, Malaysia 3.499," papar Suhartono.

Selain mengungkap data pekerja asing berdasarkan negara asal, Suhartono juga membeberkan jumlah tenaga kerja asing berdasarkan jenis usaha dan level jabatan.

Dari data kedua kategori itu, jumlah pekerja asing mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir, yaitu periode 2019-2021.

"Perkembangan pada masa Covid-19, terjadi penurunan pada 2019 sebanyak 109.546 pekerja, menjadi 93.761 pada 2020, dan pada 2021 sebanyak 88.271," jelas Suhartono.

Pertama, dia memaparkan data tenaga kerja asing periode 2019-2021 berdasarkan jenis usaha, yakni jasa, industri, pertanian dan maritim.

"Kita lihat dari jenis usaha, dari jasa, pada tahun 2019 sebanyak 65.416. Kemudian, kita lihat pada industri sebanyak 41.418, untuk pertanian dan maritim sebanyak 2.712. Jadi, total pada 2019 sebanyak 109.546 (pekerja asing)," ungkapnya.

Sementara itu, pada 2020 untuk sektor jasa sebanyak 53.323 pekerja asing. Kemudian di sektor industri ada sebanyak 38.087 orang, dan sektor pertanian maritim sebanyak 2.351 orang.

Dengan demikian, pada 2020 jumlah pekerja asing di Indonesia berdasarkan kategori jenis usaha mencapai 93.761 orang.

"Sementara, pada 2021, untuk sektor jasa sebanyak 46.795, industri sebanyak 39.225, pertanian dan maritim sebanyak 2.251. Jadi total pada 2021 sebanyak 88.271," tutur Suhartono.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas, Tutup Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing

Untuk kategori level jabatan, pada 2019 advisor atau konsultan asing yang ada di Indonesia sebanyak 27.241 orang. Dilanjut dengan jabatan direksi sebanyak 11.508, komisaris 991 orang, manager 23.082, dan profesional 46.724 orang.

Lalu, pada 2020 terdapat advisor atau konsultan asing di Indonesia sebanyak 21.600, direksi 9.596 orang, komisaris 718, manager 19.941, dan profesional 41.906 orang.

"Untuk tahun 2021, Konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, dan manager sebanayk 19.127, dan profesional sebanyak 38.745," tutur Suhartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com