Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aturan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan yang Digugat ke MK

Kompas.com - 08/02/2022, 19:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU tersebut digugat oleh seorang warga bernama E Ramos Petege. Ramos yang beragama Katolik mengajukan gugatan tersebut usai gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasih memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Batal Menikah karena Beda Agama, Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas
yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Aturan dalam UU Perkawinan yang dimaksud Ramos dimuat dalam Pasal Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f.

Lantas, bagaimanakah bunyi aturan tersebut?

Pasal 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengacu Pasal 2 Ayat (1), perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat, Panglima Andika Harap Hakim MK Bijaksana

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Pasal 8 mengatur tentang perkawinan yang dilarang. Pada huruf f disebutkan, "Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin".

Ketentuan tersebut dinilai tidak memberi pengaturan khusus mengenai perkawinan beda agama. Namun, kerap kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.

Baca juga: Tak Mau Jabat Hanya Sampai 2024, Bupati-Wakil Bupati Halmahera Utara Gugat UU Pilkada ke MK

Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 pernah mengabulkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang mengajukan kasasi.

Putusan itu lantas kerap menjadi rujukan dalam pengajuan izin perkawinan beda agama. Dilansir dari laman resmi Direktori Putusan MA RI, terdapat ratusan dokumen penetapan status perkawinan beda agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com