Pasalnya, situasi ini telah sering dialami pemerintah terkait bahan pokok masyarakat yang lain.
“Mestinya pengalaman ini karena selalu terjadi bisa diantisipasi. Kita berharap tiga hal (temuan) ini kemudian hari bisa dihilangkan,” pungkasnya.
Baca juga: Pedagang Batasi Penjualan Minyak Goreng karena Stok dari Agen Terbatas
Diketahui harga minyak goreng melonjak dan persediaannya langka di pasaran mulai awal tahun 2022.
Kemendag kemudian mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.