Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Perlu Dibatasi Kegiatannya, IAKMI: Mereka Kelompok Rentan

Kompas.com - 08/02/2022, 14:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, kegiatan anak di bawah 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebaiknya dibatasi.

Bahkan, menurut Hermawan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang diberikan diskresi 50 persen, mestinya diganti dengan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Saya berharap begitu (aktivitas anak dibatasi), bahkan PTM itu harus ditiadakan dari 100 persen jadi 50 persen, hemat saya ditiadakan sementara dalam rentang waktu 1 bulan sehingga kita ada evaluasi menyeluruh," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Jabodetabek, Syaratnya...

Hermawan mengatakan, anak, khususnya yang berusia di bawah 12 tahun, merupakan kelompok rentan selama pandemi Covid-19 sehingga perlindungan perlu dilakukan.

Selain itu, ia mengatakan, aktivitas berlibur atau kegiatan pariwisata mestinya ditutup selama PPKM Level 3.

"Hal-hal yang sifatnya pembelajaran ditiadakan, demikian juga pariwisata, hal-hal yang ini tidak seharusnya dibuka saat PPKM Level 3. Kalau kasus Covid-19 naik terus maka hal-hal non esensial dibatasi, zero toleran, karena tujuan kita melandaikan kasus dan kurva," ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron tidak bisa dianggap remeh.

Sebab, jika lonjakan kasus Covid-19 melebihi peningkatan kasus Covid-19 varian Delta, akan berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit

"Memang terkesan diremehkan karena bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rendah tetapi meremehkan omicron akan berdampak fatal karena semaki tinggi kasus konfirmasi akan semakin tinggi perawatan," ucap dia.

Baca juga: Wisatawan Candi Borobudur Batal Berkunjung Saat Anak di Bawah 12 Belum Boleh Masuk

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM sejumlah daerah menjadi level 3.

Beberapa daerah itu mulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tuturnya.

Baca juga: Belum Divaksin, Ini Langkah Melindungi Anak di Bawah 12 Tahun dari Covid-19

Dengan status PPKM level 3, kata Luhut, nantinya pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan.

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.

Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com