JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, kegiatan anak di bawah 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebaiknya dibatasi.
Bahkan, menurut Hermawan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang diberikan diskresi 50 persen, mestinya diganti dengan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Saya berharap begitu (aktivitas anak dibatasi), bahkan PTM itu harus ditiadakan dari 100 persen jadi 50 persen, hemat saya ditiadakan sementara dalam rentang waktu 1 bulan sehingga kita ada evaluasi menyeluruh," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Jabodetabek, Syaratnya...
Hermawan mengatakan, anak, khususnya yang berusia di bawah 12 tahun, merupakan kelompok rentan selama pandemi Covid-19 sehingga perlindungan perlu dilakukan.
Selain itu, ia mengatakan, aktivitas berlibur atau kegiatan pariwisata mestinya ditutup selama PPKM Level 3.
"Hal-hal yang sifatnya pembelajaran ditiadakan, demikian juga pariwisata, hal-hal yang ini tidak seharusnya dibuka saat PPKM Level 3. Kalau kasus Covid-19 naik terus maka hal-hal non esensial dibatasi, zero toleran, karena tujuan kita melandaikan kasus dan kurva," ujarnya.
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron tidak bisa dianggap remeh.
Sebab, jika lonjakan kasus Covid-19 melebihi peningkatan kasus Covid-19 varian Delta, akan berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit
"Memang terkesan diremehkan karena bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rendah tetapi meremehkan omicron akan berdampak fatal karena semaki tinggi kasus konfirmasi akan semakin tinggi perawatan," ucap dia.
Baca juga: Wisatawan Candi Borobudur Batal Berkunjung Saat Anak di Bawah 12 Belum Boleh Masuk
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM sejumlah daerah menjadi level 3.
Beberapa daerah itu mulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tuturnya.
Baca juga: Belum Divaksin, Ini Langkah Melindungi Anak di Bawah 12 Tahun dari Covid-19
Dengan status PPKM level 3, kata Luhut, nantinya pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan.
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.
Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.