JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai, alasan pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 disebabkan oleh kontak erat (tracing) rendah tidak tepat.
Ia mengatakan, kenaikan level PPKM berkaitan erat dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.
"Kenaikan level PPKM itu dipilih bukan karena kenaikan kasus Covid-19 Omicron tapi penurunan tracing itu statement-nya (pemerintah), saya merasa statement itu tidak tepat dan justru tidak bisa dipilah antara kemampuan testing dan tracing dengan kenaikan omicron itu berkaitan erat," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Cilacap Naik, Muncul Klaster Sekolah hingga Perusahaan
Hermawan mengatakan, dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, kemampuan tes (testing) dan tracing harus ditingkatkan baik secara kuantitas dan kualitas.
Ia mengingatkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan agar tracing dilakukan minimal 30 orang.
Namun, Indonesia mempunyai standar melakukan tracing minimal 15 orang.
"Omicron ini menuntut tracing testing lebih cepat, lebih berkualitas dan lebih intensif, di situ kelemahannya. Kecepatan Omicron tak mampu diikuti oleh laju tracing, jadi kalau dikatakan kenaikan level PPKM bukan karena kenaikan Omicron, justru karena Omicronlah semua naik levelnya, ini jangan dibalik," ujarnya.
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, penerapan PPKM Level 3 harus diikuti dengan pengawasan di lapangan dan didukung dengan perubahan perilaku masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar mampu menahan diri untuk beraktivitas di rumah selama lonjakan kasus Covid-19.
"Memang perilaku masyarakat juga yang sulit terkendali karena kejenuhan maka itu dua sisi harus berjalan paralel, pertama imbauan di rumah saja, kedua kendalikan kebijakan yaitu penegakan pengawasan dan implementasi aturan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM sejumlah daerah menjadi level 3.
Beberapa daerah itu mulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tuturnya.
Baca juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Yogya, dan Bali Dinaikkan ke PPKM Level 3
Dengan status PPKM level 3, kata Luhut, nantinya pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan.
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.
Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.