JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/2/2022) pagi.
Adapun kedatangan Prasetio ke kantor KPK guna menyerahkan berkas penyelenggaraan Formula E tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa.
Ali menyampaikan, Prasetio juga dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi atas berkas yang disampaikan kepada tim KPK.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Diperiksa KPK Terkait Formula E
Sementara itu, melalui akun resmi Instagram-nya, @prasetyoedimarsudi, Prasetio mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan balap mobil tersebut.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetio.
Politisi PDI Perjuangan itu datang ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen terkait anggaran.
Misalnya, dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI.
Selain itu, Prasetio juga menyerahkan dokumen APBD DKI kepada tim KPK untuk membantu penyelidikan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.
"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran," kata Prasetio.
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tuturnya.
Baca juga: Prasetio Edi: Penyelenggaraan Formula E Jangan Terlalu Dipaksakan
Prasetio berharap keterangan dan data yang diberikan kepada KPK dapat membantu penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E tersebut.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tulis Prasetio.
View this post on Instagram
Sebelum Ketua DPRD DKI itu, KPK juga telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.