JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, kebijakan pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali ke level 3 sudah tepat.
Rahmad mengatakan, memang sudah semestinya pemerintah memperketat kegiatan masyarakat untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang lebih besar.
"Untuk mengantisipasi lebih dalam lagi, antisipasi lebih jauh lagi, saya kira apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menaikkan level 3 suatu hal yang sangat tepat mengingat kondisi memang mengharuskan demikian," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Menurut Rahmad, kenaikan level PPKM juga diperlukan karena belum ada kepastian kapan penyebaran Covid-19 varian Omicron mencapai puncaknya.
Politikus PDI-P itu pun mendorong pemerintah untuk bersikap dinamis dalam memutuskan naik-turunnya level PPKM sesuai situasi pandemi terkini.
"Kalau ternyata saat ini dengan menggunakan Level 3 ternyata belum membendung laju dari kenaikan paparan varian ommicron, kenapa tidak kita potensi ke depan untuk dinaikkan kembali level 4 barangkali, itu mungkin-mungkin saja," kata Rahmad.
Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, hingga Bali
Di samping itu, Rahmad juga mengingatkan agar peningkatan level PPKM ini diikuti penegakan di lapangan oleh pemerintah daerah agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
"Aturan kalau sebatas aturan hanya dari pemerintah pusat tetapi tidak diejawantahkan oleh pemerintah daerah dan seluruh rakyat, saya kira juga kurang efektif," ujar dia.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh penyebaran varian Omicron yang disebut sejumlah pihak tidak seganas varian-varian sebelumnya.
Menurut Rahmad, semangat publik dalam melawan Covid-19 varian delta pada tahun lalu mesti dihidupkan kembali dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi.
"Kita dorong kepada pemerintah daerah agar segera merampungkan vaksin dasar, 1 dan 2, dan booster bagi yang skala prioritas terutama yang komorbid, yang lansia dan potensi-potensi adanya gangguan yang lain," ujar Rahmad.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Februari, Pesawat Terbang Tetap Boleh Angkut 100 Persen Penumpang
Diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali untuk periode 8-14 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (8/2/2022), ada 41 kabupaten/kota yang bersatus level 3, termasuk Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.