JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus Covid-19 varian Omicron meningkat semakin tinggi.
Salah satu pertimbangannya karena angka keterpakaian rumah sakit (RS) yang disebutnya masih terkendali.
"Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," ujar Abraham dalam keterangan persnya pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: PPKM Level 3: Wilayah, Aturan, dan Tren Kenaikan Kasus Covid-19
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah.
Dia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron yang sudah terbukti kebenarannya.
"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," ucap Abraham.
"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," lanjut dia.
Baca juga: Kemenkes: 4.515 Kasus Omicron di Indonesia, 2.008 Transmisi Lokal
Dia juga memastikan, perubahan level pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan asesmen setiap daerah.
Hanya ada tambahan indikator berupa keterisian tempat tidur RS dan capaian vaksinasi.
"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin, Senin (7/2/2022) capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.