JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mengatakan pihaknya tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Adapun sebelumnya tim kuasa hukum Edy sempat menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (1/2/2022).
"Menurut info saat ini dari Ketua Tim H Herman Kadir akan menunda dulu, oleh suatu alasan tertentu," kata salah satu kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pengacara Azam Khan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus yang Jerat Edy Mulyadi
Kendati demikian ia tidak menjelaskan alasan pembatalan pengajuan penahanan dalam kasus kliennya.
Senada dengan Damai, kuasa hukum lainnya Djuju Purwanto menyatakan hal serupa.
Ia menegaskan, berdasarkan perundingan antara Edy dan tim kuasa hukum, memutuskan tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan Edy.
"Sementara keputusan seperti itu, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Edy Mulyadi: Berawal dari Tempat Jin Buang Anak, Terancam 10 Tahun Penjara
Edy merupakan tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong"
Saat ditetapkan jadi tersangka, polisi langsung menahan Edy.
Baca juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Perlindungan Dewan Pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Ia menjelaskan, alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus ini Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.