JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022.
Bantuan hukum ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.
Baca juga: Yasonna Terbitkan Permenkumham Setelah PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA
Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Ia menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” kata Yasonna.
Yasonna pun meminta semua OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.
Politisi PDI-P ini berharap OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.
“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ucap Yasonna.
Baca juga: Yasonna: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera
Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.
Yasonna berujar, tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id," tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.