Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek hingga Bali Berstatus PPKM Level 3, Apa Bedanya dengan PPKM Level 4?

Kompas.com - 08/02/2022, 08:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah kota besar dan wilayah aglomerasi di Jawa-Bali.

Kota-kota besar dan wilayah aglomerasi itu yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan, kenaikan status level PPKM di sejumlah wilayah tersebut bukan disebabkan tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Kapasitas Mal Ditambah Jadi 60 Persen

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 3 ini tidak sama dengan penerapan PPKM Level 4 yang sempat diterapkan pada 2021.

Perbedaan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 terletak pada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun dengan status PPKM level 3, pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan di beberapa wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, di antaranya:

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.

Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan, pada PPKM Level 4 biasanya pemerintah lebih memperketat kegiatan masyarakat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Anak-anak Boleh Berkunjung ke Mal-Bioskop

Misalnya, saat penerapan PPKM Level 4 September 2021 yang lalu, pemerintah membatasi kegiatan industri orientasi ekspor dan domestik hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, kegiatan masyarakat di supermarket hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 50 persen.

Terakhir, PPKM Level 4 juga membatasi kegiatan di warung makan, restoran dan kafe dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal waktu makan 30 menit dan satu meja maksimal diisi 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com