JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia pada Rabu (7/2/2022).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 yakni Kapten AS.
"Captain AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah JR selaku EVP PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012.
Kedua saksi ini, lanjut Leonard, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Baca juga: 3 Eks Komisaris Garuda Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.
Adapun dalam kasus itu, Kejagung sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS dan Direktur PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.
Adapun, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.