JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan adanya kekerasan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Hal itu, disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," ujar Anam kepada awak media, Senin (7/2/2022).
Kendati demikian, Anam enggan menjelaskan secara terperici alat dan pola kekerasan apa yang ditemukan oleh pihak Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan di Langkat.
Namun, menurut dia, temuan itu telah disampaikan kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Kami sudah beri rekomendasi pada Polda Sumut. Siapa orangnya, siapa korbannya, siapa potensi pelakunya, dan lain sebagainya. Kami monitoring proses di kepolisian," papar Anam.
Baca juga: Bupati Langkat Bantah Miliki Kerangkeng Manusia: Itu Tempat Pembinaan
"Sampai dengan kemarin, kami komunikasi dengan Polda Sumut, dengan Pak Kapolda, beliau ngomong pada kami bahwa segera naikkan level ke penyidikan," tutur dia.
Dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).