JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM sejumlah daerah menjadi level 3.
Beberapa daerah itu mulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.
"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
Luhut mengatakan, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tuturnya.
Dengan status PPKM level 3, kata Luhut, nantinya pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan.
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.
Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Baca juga: Naik Drastis, 37 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Khusus mal, akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Anak 12 tahun diperbolehkan masuk mal, tapi harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Kemudian, tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib membawa bukti vaksinasi.
Sementara, warteg, lapak jajan, kafe, dan restoran diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen,
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima (vaksin) dosis pertama," ucap Luhut.
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Baca juga: Omicron Mengganas, Ini Pembatasan PPKM Level 3 di Mal hingga Warteg
Luhut pun mengimbau masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan. Namun, ia juga meminta seluruh pihak tidak panik.
"Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron ini karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.