JAKARTA - KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan segera menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus level 3. Kebijakan itu diterapkan akibat kenaikan jumlah kasus Covid-19 di tengah gelombang varian Omicron.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM Level 3 itu diterapkan di sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Masuk PPKM Level 3, Apa Artinya?
Menurut Luhut, PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung dilakukan bukan karena tingginya jumlah kasus melainkan rendahnya pelacakan (tracing).
Sedangkan untuk Bali, PPKM level 3 segera diberlakukan karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Berikut ini poin-poin pembatasan PPKM level 3 yang dipaparkan Luhut:
Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum (fasum) maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat (fasos) juga beroperasi 25 persen.
Kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi pengunjung anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
Baca juga: Jabodetabek, Bandung hingga Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan PTM