Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Suara Ahli Soal Syarat Pasien Omicron Minum Obat Warung

Kompas.com - 07/02/2022, 17:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gejala infeksi pasien Covid-19 varian Omicron dinilai cenderung lebih ringan dari yang lainnya. Bahkan ada yang menganggap gejala itu bisa sembuh dengan mengonsumsi obat-obatan umum yang dijual di apotek maupun warung.

Spesialis paru dari RSUP Persahabatan, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K), menjelaskan perihal pendapat yang menyatakan pasien Covid-19 varian Omicron bisa sembuh dengan mengonsumsi obat-obatan umum.

Namun, menurut dia hal itu terbatas bagi pasien dengan kondisi tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Yang isolasi mandiri tanpa gejala atau gejala ringan boleh minum vitamin C dan D sesuai anjuran dokter. Kalau panas boleh minum paracetamol atau kalau batuk bisa minum obat batuk," kata Erlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca juga: 5 Obat Covid-19 yang Tak Lagi Digunakan dan Penggantinya

"Namun bukan berarti pasiennya boleh pergi-pergi ke warung, karena bisa membahayakan," lanjut Erlina.

Pasien yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron kerap mengeluhkan berbagai gejala ringan yang mirip flu, seperti sakit tenggorokan, pilek, dan batuk.

Obat-obatan yang dimaksud Erlina untuk dikonsumsi oleh pasien Covid-19 varian Omicron adalah yang mempunyai simbol lingkaran berwarna hijau di kemasannya. Obat seperti itu kerap disebut dengan istilah 'obat warung' di kalangan masyarakat.

Akan tetapi, Erlina mengatakan ada syarat yang ketat bagi pasien Covid-19 mengonsumsi obat warung itu.

"Ini hanya untuk yang gejala ringan dan isolasi mandiri, kalau gejalanya memburuk tetap harus segera dirujuk. Sekarang sudah ada telemedisin, jadi mempermudah pemantauan pasien Covid-19. Kalau memburuk harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan," lanjut Erlina.

Hampir semua obat bercitarasa pahit, terutama obat golongan antibiotik.Unsplash/Christina Victoria Hampir semua obat bercitarasa pahit, terutama obat golongan antibiotik.

Saat ini pemerintah menyediakan dua paket obat-obatan bagi pasien Covid-19 yang tanpa gejala ataupun bergejala ringan.

Paket A adalah untuk pasien tanpa gejala yang diberikan Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

Lalu Paket B untuk pasien bergejala ringan yang diberikan Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200 mg 40 kapsul atau Molnupiravir 200 mg - 40 tablet (bukan 'obat warung' dan hanya digunakan dengan resep dokter), serta Paracetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).

Baca juga: IDI Ungkap 5 Obat Covid-19 Tak Lagi Ampuh, Ada Ivermectin dan Plasma Konvalesen

Sementara untuk pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat harus dirawat di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh total.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com